Seluma – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Seluma menggelar penyuluhan hukum.
Dalam kegiatan ini hadir Camat dan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma
Tidak hanya itu, Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum yang bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” tersebut.
Selain itu tampak hadir Inspektur Pemkab Seluma, Marah Halim sebagai pemateri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula BKD Kabupaten Seluma pada Rabu (10/12).
Dalam kegiatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Bengkulu, Sugimulyo menyebut ada 25 kasus pengelolaan APBDes dan 1 BUMDES yang merugikan keuangan negara.
“Sejak tahun 2019-2024, total kerugian negara dari kasus itu berjumlah Rp 7 miliar 983 juta,” kata Sugimulyo.
Dihadapan para peserta yang hadir, Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu berharap di tahun 2025 ini tidak ada lagi penyimpangan penggunaan Dana Desa.
“Anggaran dari Dana Desa ini pak, bisa mensejahterakan masyarakat. Jadi masyarakat miskinnya banyak berkurang, stuntingnya banyak berkurang, pelayanan publiknya makin bagus, di desa jalannya makin mulus, irigasinya juga demikian, jadi benar-benar bermanfaat tidak hanya habis dikorupsi,” tutur Sugimulyo.


















