Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Dr. Eka Nugraha, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang hadir, karena penyuluhan hukum ini dikemas secara interaktif.
Fokus penyuluhan menitikberatkan pada pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa.
Penyuluhan hukum ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan efektif, bersih, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi hari ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang diperingati 9 Desember kemarin, dan ini merupakan kegiatan di seluruh Indonesia memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Kenapa kami mengundang hari ini pemerintahan desa, karena pemerintahan desa adalah pemerintahan yang langsung bersentuhan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan inilah realita di Indonesia,” tegas Eka Nugraha.
Kajari mengatakan masih banyak Kepala Desa yang belum paham mengelola dana desa agar lebih tertib dan pertanggungjawaban keuangan desanya.

















