
Walaupun baru masuk nominasi, tapi dengan predikat atau nominasi yang telah diberikan kepada kami, ini merupakan sesuatu awal bagi kami, suatu cambuk bagi kami, untuk terus lebih berkarya.
“Untuk itu kita harus lebih meningkatkan kinerja kami khususnya dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang berkeadilan khususnya di Kabupaten Seluma ini,” ucap Eka Nugraha SH, MH.
Eka menyebut jika penilaian ini tidak terlepas juga dari bantuan dan kerja sama dari:
- Pemerintah Kabupaten Seluma
- Forkopimda Kabupaten Seluma
- Tokoh masyarakat
- Tokoh adat,
- Seluruh elemen masyarakat Kabupaten Seluma.
Mereka selalu mendukung fungsi dan tugas Kejari Seluma sebagai penegak hukum di Kabupaten Seluma ini.
Selain itu, dalam momen ini Kajari Seluma Eka Nugraha SH MH, juga memaparkan 2 kegiatan, yakni yang pertama penyerahan barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma terkait perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset tahun 2008, dengan atas nama terpidana Murman Efendi.

Hal tersebut, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang telah dikuatkan dalam putusan banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu dan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI, yang telah inkrah sekitar pertengahan bulan Februari 2025 lalu dan telah diterima keputusan resminya dari kepaniteraan Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

















