Dalam salah satu amar putusan tersebut, menyatakan bahwa 45 bidang tanah beserta sertifikat dan dokumen atas hak lainnya dengan luas tanah kurang lebih 11 hektare yang memiliki nilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang lebih Rp19 miliar, yang dinyatakan dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Seluma.
Penyerahan barang rampasan ini ditandai dengan penandatanganan serah terima aset tanah, yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar, dengan Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Oleh karena itu, pada hari ini kami menyerahkan barang rampasan yang telah inkrah tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran dari Pemerintah Kabupaten Seluma dan selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran untuk menentukan penetapan status semula atas barang rampasan tersebut,” ucap Eka Nugraha.
Kegiatan kedua yakni penyerahan surat penetapan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restoratif justice atas nama tersangka Diki Kaiser.
“Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan seorang pengguna narkotika, oleh karena itu berdasarkan hasil permohonan atau pengajuan restoratif justice yang disetujui JPU tindak pidana umum untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, karena tersangka sudah menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan di rumah sakit khusus jiwa di RSJKO Soeprapto Bengkulu dan menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja Bengkulu selama 1 bulan guna meningkatkan keterampilan tersangka, penyelesaian restoratif justice ini telah diselesaikan pada per 27 November 2025 lalu,” tutur Eka Nugraha.
Bupati Seluma Teddy Rahman, dalam sambutannya juga mengapresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Seluma yang telah menyelamatkan aset tanah Pemda Seluma seluas 11 hektare, berikut 45 sertifikat tanah dari kasus tukar guling lahan.
“Kami sangat mengapresiasi sekali atas kinerja Kejaksaan Negeri Seluma yang telah berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 11 hektare dan 45 sertifikat tanah, kami Pemerintah Kabupaten Seluma telah menerima itu, nanti kita catat dan kita manfaatkan sesuai dengan peruntukan dan sesuai aturan yang ada,” ucap Bupati Seluma Teddy Rahman.


















