Hal senada juga disampaikan Wakajati Bengkulu Dr. Muslikhuddin, SH. MH dalam sambutannya turut mengapresiasi atas prestasi yang telah ditoreh Kejaksaan Negeri Seluma, yakni salah satunya upaya penyelesaian perkara narkotika melalui Restoratif Justice, karena diketahui tersangka merupakan seorang korban dan menjadi pengguna narkotika, sehingga melalui Restoratif Justice dapat menyelesaikan perkara diluar persidangan.
“Kalau pengguna narkoba kena pasal 127 haram hukumnya untuk diadili tapi dengan catatan betul-betul dia korban atau dia istilahnya end user atau pengguna terakhir. Ini yang paling utama, kalau dia dipenjara atau dipidana itu tidak ada manfaatnya, maka penyelesaiannya adalah dengan restoratif justice,” ucap Wakajati Bengkulu Dr. Muslikhuddin.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman A.Md, selaku Tim Koordinator Verifikasi dan Validasi dalam sambutannya mengatakan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bertugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

















