<strong>Seluma</strong> - Kejaksaan Negeri Seluma, Jumat pagi (5/12) menerima kunjungan dari Komisioner Komisi Kejaksaan RI dan Wakajati Bengkulu Dr. Muslikhuddin, SH. MH Tidak hanya berstatus Komisioner, Nurokhman A.Md, rupanya Tim Koordinator Verifikasi dan Validasi. Kedatangan kedua tamu istimewa ini, disambut seni mencak Serawai dan Tari adat di halaman depan Kantor Bupati Seluma Teddy Rahman serta unsur Forkopimda Kabupaten Seluma dan Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Seluma Deddy Ramdhani turut hadir menyambut, Kunjungan kerja ini berkaitan dengan Verifikasi dan Validasi oleh Komisi Kejaksaan, penyerahan aset perkara tukar guling kepada Pemerintah Kabupaten Seluma serta Pemberian SKKP di Kejari Seluma. Menariknya, dalam momen ini Kejaksaan Negeri Seluma masuk dalam nominasi 10 besar Kejaksaan Negeri terbaik se-Indonesia dalam kategori berprestasi. Ternyata Kejaksaan Negeri Seluma masuk 10 besar nominasi Kejaksaan Negeri yang berprestasi. Kajari Seluma Eka Nugraha SH, MH menyebut ini suatu kehormatan dan kebanggaan Kejaksaan Seluma.<!--nextpage--> <img class="alignnone size-full wp-image-8876" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-05-at-13.51.37.jpeg" alt="" width="1280" height="720" /> Walaupun baru masuk nominasi, tapi dengan predikat atau nominasi yang telah diberikan kepada kami, ini merupakan sesuatu awal bagi kami, suatu cambuk bagi kami, untuk terus lebih berkarya. <blockquote>"Untuk itu kita harus lebih meningkatkan kinerja kami khususnya dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang berkeadilan khususnya di Kabupaten Seluma ini," ucap Eka Nugraha SH, MH.</blockquote> Eka menyebut jika penilaian ini tidak terlepas juga dari bantuan dan kerja sama dari: <ul> <li>Pemerintah Kabupaten Seluma</li> <li>Forkopimda Kabupaten Seluma</li> <li>Tokoh masyarakat</li> <li>Tokoh adat,</li> <li>Seluruh elemen masyarakat Kabupaten Seluma.</li> </ul> Mereka selalu mendukung fungsi dan tugas Kejari Seluma sebagai penegak hukum di Kabupaten Seluma ini. Selain itu, dalam momen ini Kajari Seluma Eka Nugraha SH MH, juga memaparkan 2 kegiatan, yakni yang pertama penyerahan barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma terkait perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset tahun 2008, dengan atas nama terpidana Murman Efendi. <img class="alignnone size-full wp-image-8877" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-05-at-13.51.38-1.jpeg" alt="" width="1280" height="720" /> Hal tersebut, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang telah dikuatkan dalam putusan banding pada Pengadilan Tinggi Bengkulu dan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI, yang telah inkrah sekitar pertengahan bulan Februari 2025 lalu dan telah diterima keputusan resminya dari kepaniteraan Pengadilan Tipidkor Bengkulu.<!--nextpage--> Dalam salah satu amar putusan tersebut, menyatakan bahwa 45 bidang tanah beserta sertifikat dan dokumen atas hak lainnya dengan luas tanah kurang lebih 11 hektare yang memiliki nilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang lebih Rp19 miliar, yang dinyatakan dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Seluma. Penyerahan barang rampasan ini ditandai dengan penandatanganan serah terima aset tanah, yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar, dengan Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). <blockquote>"Oleh karena itu, pada hari ini kami menyerahkan barang rampasan yang telah inkrah tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran dari Pemerintah Kabupaten Seluma dan selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran untuk menentukan penetapan status semula atas barang rampasan tersebut," ucap Eka Nugraha.</blockquote> Kegiatan kedua yakni penyerahan surat penetapan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan restoratif justice atas nama tersangka Diki Kaiser. <blockquote>"Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan seorang pengguna narkotika, oleh karena itu berdasarkan hasil permohonan atau pengajuan restoratif justice yang disetujui JPU tindak pidana umum untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, karena tersangka sudah menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan di rumah sakit khusus jiwa di RSJKO Soeprapto Bengkulu dan menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja Bengkulu selama 1 bulan guna meningkatkan keterampilan tersangka, penyelesaian restoratif justice ini telah diselesaikan pada per 27 November 2025 lalu," tutur Eka Nugraha.</blockquote> Bupati Seluma Teddy Rahman, dalam sambutannya juga mengapresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Seluma yang telah menyelamatkan aset tanah Pemda Seluma seluas 11 hektare, berikut 45 sertifikat tanah dari kasus tukar guling lahan. <blockquote>"Kami sangat mengapresiasi sekali atas kinerja Kejaksaan Negeri Seluma yang telah berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 11 hektare dan 45 sertifikat tanah, kami Pemerintah Kabupaten Seluma telah menerima itu, nanti kita catat dan kita manfaatkan sesuai dengan peruntukan dan sesuai aturan yang ada," ucap Bupati Seluma Teddy Rahman.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-8878" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-05-at-13.51.38.jpeg" alt="" width="1280" height="720" /><!--nextpage--> Hal senada juga disampaikan Wakajati Bengkulu Dr. Muslikhuddin, SH. MH dalam sambutannya turut mengapresiasi atas prestasi yang telah ditoreh Kejaksaan Negeri Seluma, yakni salah satunya upaya penyelesaian perkara narkotika melalui Restoratif Justice, karena diketahui tersangka merupakan seorang korban dan menjadi pengguna narkotika, sehingga melalui Restoratif Justice dapat menyelesaikan perkara diluar persidangan. <blockquote>"Kalau pengguna narkoba kena pasal 127 haram hukumnya untuk diadili tapi dengan catatan betul-betul dia korban atau dia istilahnya end user atau pengguna terakhir. Ini yang paling utama, kalau dia dipenjara atau dipidana itu tidak ada manfaatnya, maka penyelesaiannya adalah dengan restoratif justice," ucap Wakajati Bengkulu Dr. Muslikhuddin.</blockquote> Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Nurokhman A.Md, selaku Tim Koordinator Verifikasi dan Validasi dalam sambutannya mengatakan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bertugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.<!--nextpage--> Komjak RI juga memantau kondisi organisasi, SDM, sarana, dan prasarana, serta memberikan masukan ke Jaksa Agung untuk perbaikan, serta menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran, demi meningkatkan kualitas Kejaksaan menjadi lebih profesional, akuntabel, dan terpercaya di mata publik. <blockquote>"Secara keseluruhan, Komisi Kejaksaan adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memastikan Kejaksaan bekerja efektif, efisien, profesional, dan berintegritas tinggi," ucap Nurokhman.</blockquote> Usai melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Seluma, rombongan melanjutkan peninjauan gedung baru Kejaksaan Negeri Seluma yang berada di Simpang 6 Tugu Pengantin Seluma, yang akan selesai akhir Desember 2025 ini. <img class="alignnone size-full wp-image-8879" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-05-at-13.51.40.jpeg" alt="" width="1280" height="720" /> Untuk diketahui, pembangunan gedung baru Kejari Seluma ini menggunakan dana dari pusat sebesar Rp 15 miliar dan ditambah dana hibah dari APBD Seluma dari semula Rp 10 miliar menjadi Rp 4 miliar, karena dampak efisiensi anggaran. Pembangunan gedung Kejari Seluma yang baru ini dibangun diatas lahan hibah seluas 1,1 hektare yang berada di simpang 6 Tugu Pengantin Seluma.<!--nextpage--> <strong>(Hari Adiyono)</strong>