Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.
(Penulis: Rendra Aditya)
Page 2 of 2
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.
(Penulis: Rendra Aditya)