Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah.
Proses penggeledahan pada Rabu (12/11) sore, sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin oleh ketua tim MUIB, SH,MH Aspidum Kejati yang didampingi Kasi Ops Pidsus Wenharnol.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11) malam, Kejati Bengkulu telah menggeledah kediaman rumah HR selaku oknum advokat dan rumah AS selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan kerja yang ada di BPN digeledah Kejati Bengkulu untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan jalan tol.
Dari hasil penggeledahan tersebut, 76 dokumen mulai dari bundel surat keluar tol hingga dokumen berkaitan ganti rugi yang diduga ada kaitannya dengan perkara diusut berhasil diamankan.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut dan sejumlah dokumen diamankan penyidik.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Benar kita melakukan penggeledahan untuk proses penyidikan. Ada puluhan dokumen diamanlan yang diduga ada kaitan dengan perkara ditangani, penyidik tindak pidana khusus akan pelajari semuanya,” kata Denny Agustian.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.

















