Bengkulu – Kejati Bengkulu menjadikan terpidana kasus PLTU Bukit Asam menjadi tersangka korupsi PLTA Musi.
Terpidana yang menjadi tersangka itu adalah Nehemia Indrajaya warga Palembang Sumatera Selatan selaku Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.
Dalam perkara PLTA Musi ini, Kejati Bengkulu lebih dulu menjadikan Daryanto selaku senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS sebagai tersangka.
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Suarsa melalui Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan tersangka Nehemia melakukan mark up harga.
Modusnya bekerja sama dengan PT. PLN (Persero) UIK SBS mengarahkan referensi harga Rencana Anggaran Biasa (RAB) pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022.
Ia menggunakan harga dari PT Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan
sebesar Rp. 20.963.626.500.,-.
Dalam kenyataannya, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering hanya sebesar Rp. 15.793.080.000.,
Perbuatannya itu menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp.2.696.920.000,-.

















