Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu periksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Pemeriksaan terhadap Daniel Madre, pada Rabu (4/02) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025.
Rupanya WNA bernama Daniel Madre datang ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk memberikan keterangan perihal kasus tambang batu bara.
Daniel Madre ternyata menjabat sebagai Direktur PT Danmar, yaitu perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM.
Penyidik meminta keterangan dari Daniel Madre untuk mendalami kapasitas dan perannya sebagai konsultan pertambangan, sejak awal mula PT RSM melakukan kegiatan penambangan.
Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri keterkaitan saksi Ahmad Gufril selaku direktur PT. RSM yang juga menjadi manajer operasional PT Danmar.
Saksi Ahmad Gufril juga terlibat dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta bahwa salah satu karyawan PT Danmar bernama Ni Made, merupakan salah satu pemegang saham PT RSM.















