Bengkulu – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita 41 unit alat berat milik bos tambang batu bara Bebby Hussy yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Sehari sebelumnya Kejati Bengkulu memasang plang penyitaan aset di 15 titik lokasi milik ketiga tersangka yang dijerat pasal TPPU.
Hari ini, Jumat (19/9), Tim penyidik menyita sejumlah aset berupa alat berat yang terparkir di dalam workshop PT. Inti Bara Perdana milik tersangka Bebby Hussy di kawasan Betungan, Kota Bengkulu.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui, Pelaksana Harian (Plh), Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional, Kejati Bengkulu Wenharnol, mengatakan ada 41 alat berat dan 7 bucket alat berat.
Alat berat milik tersangka yang digunakan di lokasi tambang ini berupa:
- Off Highway Truk (OHT) 16 unit, excavator 11 unit
- Dump truk 2 unit
- Truk tangki 1 unit,
- Buldozer 2 unit, l
- Loader 1 unit
- Mobil Double Cabun 4 unit
- 7 bucket, dan lainnya.
“Total kami sita 48 unit, alat berat 41 unit dan tujuh bucket,” kata Wenharnol saat ditemui di lokasi penyitaan, Jumat (19/9/2025).
Wenharnol mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung berapa total alat berat dan kendaraan yang disita bila dirupiahkan.
“Kami belum bisa mengestimasi harganya tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan ini. Ya, ini disita,” tegas dia.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni Tindak Pidan Korupsi, TPPU, Perintangan dan Suap.