Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus melusuri aset tersangka kasua dugaan Korupsi Sektor Pertambangan di Bengkulu.
Senin (29/9) pagi, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka Bebby Hussy dan Sutarman.
Lokasi penyitaan pertama di kawasan pemakaman Tionghoa di Kabupaten Bengkulu Tengah milik tersangka Bebby Hussy.
Ada 2 bidang lahan di lokasi tersebut yang disita dengan masing-masing luas 5 ribu meter persegi dan 2 ribu meter persegi.
Sementara lokasi kedua adalah tanah milik tersangka Sutarman yang berada di Taba Penanjung Bengkulu Tengah lebih dengan luas sekitar 4,8 hektare.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol membenarkan penyitaan tersebut.
Wenharnol mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan.
“Ada tiga lokasi titik disita, kedua titik milik Bebby Hussy dan satu lainnya milik Sutarman,” ungkap Wenharnol.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.