Bengkulu – Pasca menjadi tersangka dugaan korupsi kasus Jalan TOL, rumah mewah milik pengacara berinisial Hartanto disita Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Proses penyitaan aset milik Hartanto berlansung pada Selasa (16/12) sore.
Rumah mewah milik Hartanto ini berada di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.
Pemyitaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kejati Bengkulu melakukan pemasangan plang penyitaan yang bertuliskan jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kita melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung,” kata Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Tim Penyidik, Nixon Lubis.
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu. menyampaikan jika Hartanto mendampingi 9 masyarakat yang terampak pembebasan lahan jalan tol dengan nilai sebesar Rp 15 miliar.
















