Namun dalam praktiknya diduga ada perbuatan yang tidak berkesesuaian dan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugjan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Selain Hartanto, Kejati Bengkulu juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu:
- Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
- Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah
- Hartanto, seorang advokat
- Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
(Rendra)
Page 2 of 2
















