Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara dugaan korupsi fiktif bank milik pemerintah darah dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Siapa yang harus bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif perbankan yang berada di Unit Topos Kabupaten Lebong menunjukkan titik terang.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian mengatakan, dalam SPDP yang di terima dari Polda Bengkulu, terdapat 3 orang tersangka yakni berinisial FP, CW dan DS.
”Kemaren kita terima SPDP tindak lanjut dari SPDP pertama. Kita menerima 3 SPDP, sudah ada nama-nama tersangkanya.
Page 1 of 3