Untuk SPDP dengan nomor 51 dengan tersangka inisial CW, yang ke-2 SPDP nomor 52 dengan inisial tersangka DS dan yang ke-3 dengan inisial FP,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Rabu (3/9/2025).
Kejati Menunggu Pelimpahan Berkas Tahap 1
Arief menegaskan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu masih menunggu pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
”Kita masih menunggu kiriman berkas tahap pertama dari ketiga tersangka dari pihak penyidik Polda Bengkulu,” ungkap Kasi Penuntutan.
Arief membeberkan jika peran ketiga tersangka dugaan korupsi kredit fiktif itu berbeda-beda.