Bengkulu – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis malam (11/8) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit bank kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM).
Tersangka kesembilan ini inisial SM yang merupakan mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit salah satu bank.

Penetapan tersangka dibenarkan Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Kasi penyidikan membeberkan peran tersangka SM sama seperti dua tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Utama dan Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit bank yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dianggap memiliki peran krusial dalam proses persetujuan fasilitas kredit bermasalah kepada PT. DPM,” kata Kasi Penyidikan.

















