Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (27/8) malam, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari BRI Agro kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Dua orang tersangka itu masing-masing bernama Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan Novita Sumargo selaku direktur PT DPM atau kakak dan adik.
Penetapan kedua tersangka disampaikan langsung oleh Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dan berdasarkan,
SP TAP TSK: PRIN-1188/L.7/Fd.2/08/2025 & PRIN-1191/L.7/Fd.2/08/2025
SP DIK SUS TSK: PRIN 1189/L.7/Fd.2/08/2025 (Raharjo), PRIN-1193/L.7/Fd.2/08/2025 (Novita)
SP HAN TSK: PRIN-1190/L.7/Fd.2/08/2025 dan PRIN-1194/L.7/Fd.2/08/2025.
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyebut jika sejak dari awal perjanjian pemberian Fasilitas kredit ini sudah salah, terlebih lagi uang dari hasil peminjaman ke BRI Agro dengan plafon Rp 119 M dan pencairan tahap awal Rp 48 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk perkebunan.
“Kedua tersangka kita tetapkan usai diperiksa oleh penyidik. Jadi memang sejak awal pemberian Fasilitas Kredit oleh BRI Agro yang saat ini menjadi Bank Raya Indonesia kepada PT DPM sudah salah sejak awal,” kata Danang Prasetyo.
Keduanya disebutkan Danang merupakan kakak dan adik. Mereka berdualah mengurus perusahaan PT DPM tersebut.