Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (27/8) malam, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari BRI Agro kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Dua orang tersangka itu masing-masing bernama Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku Pemilik Perusahaan PT DPM dan Novita Sumargo selaku direktur PT DPM atau kakak dan adik.
Penetapan kedua tersangka disampaikan langsung oleh Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dan berdasarkan,
SP TAP TSK: PRIN-1188/L.7/Fd.2/08/2025 & PRIN-1191/L.7/Fd.2/08/2025
SP DIK SUS TSK: PRIN 1189/L.7/Fd.2/08/2025 (Raharjo), PRIN-1193/L.7/Fd.2/08/2025 (Novita)
SP HAN TSK: PRIN-1190/L.7/Fd.2/08/2025 dan PRIN-1194/L.7/Fd.2/08/2025.