Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyebut jika sejak dari awal perjanjian pemberian Fasilitas kredit ini sudah salah, terlebih lagi uang dari hasil peminjaman ke BRI Agro dengan plafon Rp 119 M dan pencairan tahap awal Rp 48 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk perkebunan.
“Kedua tersangka kita tetapkan usai diperiksa oleh penyidik. Jadi memang sejak awal pemberian Fasilitas Kredit oleh BRI Agro yang saat ini menjadi Bank Raya Indonesia kepada PT DPM sudah salah sejak awal,” kata Danang Prasetyo.
Keduanya disebutkan Danang merupakan kakak dan adik. Mereka berdualah mengurus perusahaan PT DPM tersebut.