Danang menyebut jika sebelumnya dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan pelacakan aset bahkan penggeledahan di rumah bersangkutan di Sumatera Utara, Medan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal yang Dilanggar: Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsider: Pasal 3 Undang Undang yang sama Jo: Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kedua tersangka, selama proses penyidikan dititipkan di Lapas Arga Makmur dan Lapas Perempuan Bengkulu.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni:
- Zuhri Anwar selaku Mantan Direktur Bisnis BRI Agro saat ini menjadi Bank Raya Indonesia
- Sartono yang sebelumnya menjabat sebagai pensiunan PT Bank Raya Indonesia TBK yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019
- Faris Abdul Rahim selaku pegawai PT Bank Raya Indonesia TBK.
(Rendra)