Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma Yuyun Susanto, yang mengatakan keberatan perubahan komposisi struktur alokasi dana desa ini dikarenakan di daerah lain masih menerapkan sistem yang lama.
“Kalau di daerah lain setelah kami koordinasikan dengan pengurus PPDI di daerah lainnya masih menerapkan sistem yang lama,” ujar Yuyun Susanto.
Sementara itu, jika selama ini komponen 2 struktur APBDES bisa terpenuhi karena 70 persen untuk penghasilan tetap dan 30 persen untuk pembangunan. namun di tahun 2026 justru kebalikannya.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto menegaskan kewajiban pemerintah daerah Kabupaten Seluma saat ini menyiapkan saat ini menyiapkan minimal 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
“Untuk alokasi dana desa di tahun 2026 ini memang ada peningkatan, dari Rp58 miliar menjadi Rp61 miliar. Akan tetapi yang menjadi permasalahan yang dikeluhkan para kades dan perangkatnya saat ini, yakni struktur APBDES 30 persen untuk penghasilan tetap dan 70 persen untuk pembangunan,” ungkap Nopetri Elmanto.

















