Bengkulu – Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memberikan pelatihan terhadap puluhan pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bengkulu.
Pelatihan pada Kamis (12/02) pagi, ini dalam rangka memberikan pemahaman terhadap branding dan kekayaan intelektual.
Dengan melakukan branding kekayaan intelektual, maka hak atas nama produk yang diproduksi oleh UMKM sebagai produsen tidak dicaplok orang lain.
Kabid Layanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bengkulu, Nova Harneli mengatakan bahwa sosialisasi kekayaan intelektual ini tujuannya untuk melindungi hak dari para UMKM.
Nova juga mengimbau agar pelaku UMKM segera mendaftarkan nama dan produk ke Kanwil Kemenkumham untuk perlindungan hak atas branding produk.
Hal ini sifatnya mutlak dan siapa yang lebih cepat mendaftarkan akan menjadi pemegang hak atas branding suatu produk.
“Kami buka pintu luas bagi UMKM agar produknya di branding , sehingga ke depan bisa diklaim jika ada oknum yang memakai produk dan merek yang sama jika telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual di Kemenkumham Bengkulu,” terang Nova, Kamis (12/2).
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman atas kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM.

















