<strong>Bengkulu</strong> - RM selaku Konsultan Perencana Pengawasan di proyek pembangunan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu menjadi tersangka. Pasca menjadi tersangka pada Kamis 20 November 2025, RM langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 5190/L.7.10/Fd.2/11/2025. Adapun penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, penyidik kembali menemukan adanya bukti keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. <img class="alignnone size-full wp-image-8204" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-20-at-16.32.38-2.jpeg" alt="" width="1098" height="663" /> Berdasarkan bukti baru tersebut, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka tambahan sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 5 orang. <blockquote>"Penetapan tersangka baru ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.</blockquote> Kasi Intel menyebut jika penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II B Bengkulu karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.<!--nextpage--> <img class="alignnone size-full wp-image-8205" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-20-at-16.32.38.jpeg" alt="" width="1019" height="615" /> Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bengkulu, berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai sebesar Rp. 2.721.087.396 dan saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. <strong>Daftar Tersangka Dalam Perkara Labkesda TA 2023</strong> <ul> <li>PPTK Dinkes Kota Bengkulu DO</li> <li>Kadinkes Kota Bengkulu JO</li> <li>Broker Proyek Labkesda Akhmad Basir</li> <li>JOR Wakil Direktur Perusahaan Pelaksana</li> <li>RM Konsultan Perencana Pengawasan</li> </ul> "Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Kasi Intel Kejari Bengkulu.<!--nextpage--> <strong>(Rendra)</strong>