Bengkulu – Mantan Bupati Lebong, Bengkulu, Kopli Ansori, menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada program bedah rumah yang dibiayai dari APBD tahun 2023.
Proses pemeriksaan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.20 WIB.
Tiba di Polda Bengkulu, Kopli langsung menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Usai diperiksa, Kopli enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menyebut tidak lagi memiliki kapasitas untuk diperiksa karena sudah tidak menjabat sebagai kepala daerah.
“Itu saja, tanya ke Sekwan. Saya sudah tidak menjabat lagi, dan saya tidak diperiksa,” ujar Kopli singkat sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadinya.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Kopli dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan bedah rumah dinas Perkim Lebong dengan total anggaran sekitar Rp 4,1 miliar.
“Tim penyidik Subdit Tipidkor masih terus melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” jelas Kombes Andy.
Program Tidak Sesuai Standar Teknis

















