Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menuturkan, kasus ini terkait dengan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap Kopli berkaitan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Pelaksanaan proyek diduga tidak memenuhi standar teknis, seperti desain kelistrikan yang tidak lengkap dan minimnya pelibatan masyarakat penerima bantuan.
“Kami terus memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan pejabat, mantan pejabat, maupun masyarakat penerima manfaat,” kata Fuad.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa MA yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
Ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappeda serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
(Rendra)

















