Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah mengatakan, pengembalian kerugian negara ini terkait putusan perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.
“Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara telah dipulihkan terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
Fri Wisdom menekankan jika langkah ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Kejari dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terkait penggunaan dana pendidikan.
“Kejari Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 347 juta dari mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Bengkulu terkait penyimpangan dana BOS. Uang ini langsung disetorkan ke kas negara,” kata Kasi Intel.
