Kapolresta juga menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan ini satu diantaranya masih anak di bawah umur, satu orang wanita dan 3 diantaranya sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu.

“Yang kita bawak ini ada 7 orang, 3 sudah diserahkan ke lapas dan 1 ada anak-anak,” lanjut Kapolresta Bengkulu.
Ditambahkan Kapolresta, dari 11 yang diamankan itu 4 diantaranya merupakan residivis, termasuk seorang wanita yang saat ini kembali kedalam kasus yang sama.
Kapolresta menegaskan jika pihaknya berkomitmen untuk membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
“Dari 11 tersangka ini 4 diantaranya merupakan residivis. Jika dilihat dengan kondisi jumlah penduduk tangkapan Polresta itu masih dalam sekala kecil, namun masih banyak yang belum berhasil kita amankan,” pungkasnya.
Akibat sari perbuatannya, ke-11 tersangka diancam undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.

















