Kepahiang – Hak Guna Usaha lahan perkebunan teh yang dikelola oleh PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS), terhitung tahun 2021 lalu sudah berakhir masa berlakunya.
Lahan seluas 116 hektare di Desa Barat Wetan tersebut hingga saat ini tidak diperpanjang izinnya dan secara otomatis sudah dikembalikan kepada negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Hartono, membenarkan jika lahan tersebut saat ini sudah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dan sudah terkonfirmasi pada Kementerian ATR BPN.

Dengan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha lahan eks PT. Tums tersebut, Pemkab Kepahiang mengusulkan ke negara agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti YON TP TNI, Mako Brimob dan kawasan wisata perkebunan.
Sekda menegaskan PT. Tums tidak diperbolehkan lagi menggarap lahan tersebut, namun PT. Tums masih memiliki lahan HGU aktif seluas 143,6 hektare di Desa Air Sempiang, dan masih dapat dikelolah oleh PT. Trisula Ulung Mega.

















