Pelaku yang tak mau berhenti, kemudian ditabrak dari belakang oleh petugas hingga nyungsep ke semak-semak pinggir jalan di kawasan tebing Selpa Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo.
Identitas pelaku curanmor diketahui bernama Winharyo (33) warga Kelurahan Kandang Mas Komplek Perumdam Blok R Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Page 2 of 2
















