Kepahiang – Setelah buron selama lima tahun terakhir atas tindak pidana pembobolan konter Hp Menara Celluler pada akhir 2019 lalu, pelarian An warga Kabupaten Kepahiang berakhir Senin malam (22/9).
An ditangkap oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP. Denyfita Mochtar saat pelaku pulang dari perantauan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah membenarkan penangkapan An. Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai belanja, pasca tim Buser Elang Jupi mendapat informasi kepulangan pelaku yang selama ini menjadi DPO Buser Elang Jupi.
“Pelaku selama ini memang sudah menjadi DPO kami atas pencurian dengan pemberatan di konter Hp yang terjadi pada akhir 2019 lalu,” terang Kanit Pidum, Selasa (23/9).
Selama ini, tambah Kanit Pidum, pelaku yang berhasil kabur dari sergapan tim elang Jupi pada 2020 lalu melarikan diri mengikuti temannya semasa bekerja membuat tugu kopi Kabupaten Kepahiang ke pulau Jawa dan bekerja di luar kota untuk menghindari kejaran tim Elang Jupi.