Bengkulu – Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda UPTD Dinkes Kota Bengkulu digelar Kamis siang (18/12).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan jika terdakwa dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan tindakan terdakwa tidak benar, dengan modus SPJ fiktif hingga mark up dalam pembangunan hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu Nelly yang merupakan PH terdakwa Joni Haryadi Thabrani mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi namun bukan berarti menerima semua dakwaan. Nanti semua fakta akan diungkap saat pembuktian.

“Kita memang tidak ajukan eksepsi, bukan berarti menerima semua dakwaan. Apa yang tidak sesuai, kita bantah pembuktian dan pembelaan,” ungkap Nelly.
Senada disampaikan Sopian Siregar yang merupakan PH terdakwa Ahmad Basir, dalam perkara ini pihaknya akan membuka semuanya saat pembuktian dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pengembalian kerugian negara.

















