Sebelumnya dalam perkara ini, ada lima terdakwa yang terjerat yakni Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu atau pengguna anggaran, Doni Iswanto selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek Labkesda, Akhmad Basir selaku broker atau kontraktor pelaksana dan Joli Okta Riansyah selaku kontraktor pelaksana serta Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.
Rendra Aditya
Page 2 of 2

















