– Meningkatkan motivasi kerja, karena setiap hak yang diberikan memberi rasa dihargai.
– Menciptakan keadilan antar golongan, di mana nominal tunjangan disesuaikan dengan level jabatan dan tanggung jawab.
Dengan kata lain, uang makan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri.
Rincian Uang Makan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Melalui PMK 39/2024, besaran uang makan dibedakan berdasarkan golongan pegawai. Berikut detailnya:
1. Golongan I dan II
Untuk PNS yang berada di golongan awal, yakni I dan II, besaran uang makan ditetapkan Rp35.000 per hari. Jika dihitung maksimal dalam satu bulan kerja, nominal yang diterima bisa mencapai Rp770.000.
Meski terlihat sederhana, jumlah ini cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, terutama bagi pegawai yang baru memulai karier di birokrasi.
2. Golongan III
PNS golongan III mendapatkan sedikit lebih tinggi, yakni Rp37.000 per hari. Jika dijumlahkan dalam sebulan,total maksimal yang bisa diterima adalah Rp814.000.