Bengkulu – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Ir. Toto Suharto anak dari Hadisoemarto, selaku pimpinan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara ini, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup adanya dugaan korupsi dengan modus mark up harga pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Aguatian melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan peran tersangka ada kegiatan tidak benar hingga adanya keluar uang negara yang tidak benar yang dilakukan tersangka dan lainnya.
“Memanipulasi nilai ganti untung terhadap lahan yang terdampak. Kerugian negara sementara Rp 3 miliar lebih,” kata Danang.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bengkulu selama 20 hari, mulai tanggal 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.
 
			 
                                

















