Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.
Daftar Tersangka yang Ditahan Kejati Bengkulu
- Hazairin Masrie mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah
- Ahadiya Seftiana selaku Kabid Pengukuran di BPN Bengkulu Tengah
- Hartanto selaku Advokat.
(Rendra Aditya)
                Page 2 of 2
                
            
								
																	
															 
			 
                                

















