Bengkulu – Wanita berusia 20 tahun berinisial RAJ tak henti meneteskan air mata saat penyidik kepolisian melakukan pelimpahan.
Tahap II atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka berlangsung Rabu (11/2) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
RAJ merupakan mantan pengasuh anak yang bekerja di rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, FH alias AL.
Wanita ini tersandung hukum karena polisi menerima laporan dari ALP, istri dari anggota DPRD Kota Bengkulu FH alias AL.
Dalam laporannya itu, Ayu melaporkan RAJ telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Kepada RBTV, Abu Yamin selaku Tim Kuasa Hukum RAJ mengatakan bahwa dia (RAJ) telah menjadi korban kriminalisasi.
Abu Yamin mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam perkara ini, Abu Yamin mempersoalkan alat bukti, seperti rekaman CCTV maupun saksi mata yang melihat langsung kejadian.
“Kita akan berjuang membela RAJ yang kami duga jadi korban kriminalisasi atas laporan tersebut,” kata Abu Yamin.
(Untung)

















