Bengkulu – Pasca membacakan putusan terhadap terdakwa Rohidin Mersya, majelis hakim langsung membacakan putusan terhadap mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan terdakwa Evriansyah mantan ajudan Rohidin Mersyah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Evriansyah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut pertimbangan majelis hakim, untuk hal-hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.