Proses mediasi berlangsung alot, karena AM selaku pelapor meminta uang denda Rp 40 juta kepada HY.
Upaya kekeluargaan ini pun berujung buntu, karena HT tak menyanggupi permintaan dari terlapor AM.
Pelapor pun akhirnya berencana melaporkan perkara dugaan perselingkuhan ini ke pihak kepolisian, lantaran masuk dalam kategori delik aduan untuk dapat diproses secara hukum.
“Tadi kedua belah pihak tidak ada kesepakatan, setelah pelapor meminta denda senilai Rp40 juta sebagai uang perdamaian, tetapi tidak disanggupi oleh pihak terlapor, dan akhirnya pelapor pun rencananya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, hasil mediasi ini pun akhirnya dituangkan dalam berita acara musyawarah dan ditandatangani seluruh pihak terkait sebagai dasar pihak pelapor memperkarakan kasus ini ke pihak kepolisian.
(Hari Adiyono)

















