Nasional – Belakangan karya seni berbasis kecerdasan buatan (AI) semakin populer.
Banyak orang menggunakan platform seperti Midjourney, DALL·E, atau Stable Diffusion untuk membuat ilustrasi yang unik, bahkan ada yang menjual hasilnya di marketplace digital maupun cetakan fisik.
Namun banyak pula yang bertanya apakah menjual gambar AI itu melanggar hukum?
Melansir dari beberapa sumber ada beberapa aspek penting yang harus dipahami sebelum memutuskan menjadikan karya AI sebagai produk komersial.
Bagaimana Hukum Melihat Karya AI?
1. Status Hak Cipta AI bukan pencipta yang sah secara hukum
Di banyak negara, karya seni harus memiliki keterlibatan manusia untuk bisa dilindungi hak cipta.
Artinya, jika sebuah gambar sepenuhnya dihasilkan AI tanpa campur tangan kreatif manusia, karya itu dianggap tidak memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta.
Campur tangan manusia bisa mengubah statusnya
Jika pengguna menambahkan sentuhan signifikan—misalnya mengedit, mengkombinasikan, atau menyusun ulang hasil AI—ada kemungkinan karya tersebut bisa dikategorikan sebagai ciptaan manusia dan mendapat perlindungan hukum.

















