Nasional – Belakangan karya seni berbasis kecerdasan buatan (AI) semakin populer.
Banyak orang menggunakan platform seperti Midjourney, DALL·E, atau Stable Diffusion untuk membuat ilustrasi yang unik, bahkan ada yang menjual hasilnya di marketplace digital maupun cetakan fisik.
Namun banyak pula yang bertanya apakah menjual gambar AI itu melanggar hukum?
Melansir dari beberapa sumber ada beberapa aspek penting yang harus dipahami sebelum memutuskan menjadikan karya AI sebagai produk komersial.
Bagaimana Hukum Melihat Karya AI?
1. Status Hak Cipta AI bukan pencipta yang sah secara hukum
Di banyak negara, karya seni harus memiliki keterlibatan manusia untuk bisa dilindungi hak cipta.