Bengkulu – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memotong dana transfer daerah untuk tahun 2026. Tentu saja kondisi ini akan sangat berpengaruh di pemerintah daerah.
Diantara dana transfer daerah yang digelontorkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah yakni Dana Transfer Umum (DTU).
Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan kemampuan keuangan, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Tujuan utamanya untuk mendukung kemandirian daerah, mengatasi ketimpangan fiskal, dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Jenis-jenis Dana Transfer Umum
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga setiap daerah memiliki dana yang cukup untuk mendanai kebutuhan umum dalam rangka desentralisasi.
2. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu, sesuai dengan penerimaan dari sumber daya alam (SDA) atau penerimaan negara lainnya.