2. Melemahkan kepatuhan pajak
Program amnesti dianggap memberi “hadiah” bagi mereka yang sebelumnya tidak patuh, sementara wajib pajak yang taat justru tidak mendapatkan keuntungan. Ini menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi membuat kepatuhan pajak semakin longgar.
3. Fokus pada penguatan sistem
Purbaya menekankan bahwa pemerintah saat ini lebih memilih memperkuat mekanisme yang sudah ada, seperti pemeriksaan pajak, perluasan basis pajak, dan peningkatan transparansi. Menurutnya, jalan keluar bukan dengan pengampunan, melainkan dengan menegakkan aturan.
Apa Itu Tax Amnesty?
Secara sederhana, tax amnesty atau pengampunan pajak adalah program khusus di mana pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta atau pendapatan yang belum tercatat.
Sebagai gantinya, mereka cukup membayar sejumlah “uang tebusan” dengan tarif tertentu dan dibebaskan dari sanksi administrasi maupun pidana.
Indonesia sendiri sudah pernah menjalankan dua kali program pengampunan pajak:
– Tahun 2016–2017, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.