Sikap hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 62 disebutkan:
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”
Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dijabarkan pada Pasal 64, yaitu sikap hormat yang dimaksud adalah berdiri tegak dengan meluruskan lengan ke bawah, telapak tangan mengepal, ibu jari menghadap ke depan menempel pada paha, dan pandangan lurus ke depan.