Ternyata harga asli peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering hanya sebesar Rp. 15.793.080.000.,-(sudah termasuk PPN 11%).
Dari hasil mark up itu timbul kerugian negara senilai Rp.2.696.920.000,- (sudah termasuk PPN 11%).
“Ada dua mata proyek dari dua mata anggaran yang dilakukan oleh tersangka dengan kerugian negara kurang lebih Rp 15 miliar,” kata Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.
Pasca berstatus tersangka, Daryanto akan menjalani penahanan mulai dari 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.
(Rendra)

















