Bengkulu – Perusahaan pembiayaan PT. Moladin, beralamat di Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan mereka ke polisi. Pihak perusahaan tersebut mengaku tekor hingga Rp 177 juta.
Dalam laporan yang dilayangkan salah satu karyawan bernama Arif, dugaan penipuan itu terjadi 11 September lalu.
Ketika itu terlapor menjaminkan dua BPKB yakni mobil Pajero dan Grandmax, untuk meminjam uang dengan jangka waktu selama 90 hari.

Karena tidak ada rasa curiga, karena terlapor sudah memberikan jaminanannya, perusahaan kemudian memberikan pinjaman modal kepada terlapor.
Namun sayangnya setelah batas waktunya terlapor sama sekali tidak melakukan pembayaran, bahkan saat ditracking ke alamatnya pihak perusahaan tidak berhasil menemui terlapor termasuk unit mobil yang BPKB nya digadaikan.
Atas kejadian itulah pihak perusahaan yang mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta itu melaporkan kasus tersebut ke polisi.