Bengkulu – RW seorang pria berusia 47 tahun warga Jalan Hibrida Kota Bengkulu, melaporkan temannya EN ke Polresta Bengkulu, atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan.
Kasus bermula 10 Agustus 2025 lalu ketika EN menghubungi RW untuk meminjam uang sebesar Rp 340 juta, dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu dalam waktu satu bulan, dengan jaminan sertifikat hak milik dan buku BPKB.
Korban mempercayai EN karena mereka memang sudah lama berteman dan EN mengaku sedang membutuhkan dana tersebut untuk kegiatan usahanya di luar kota.
Namun setelah uang diserahkan secara tunai, jaminan yang dijanjikan tidak diserahkan kepada RW.
Bahkan setelah beberapa waktu saat RW berusaha menghubungi EN untuk menagih janji pengembalian pinjaman uang dan jaminan. EN sulit dihubungi dan terkesan menghindar.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 340 juta dan berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini.
Untung Sari

















