Bengkulu Utara– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum dapat melaksanakan Pilkades tahun 2026 karena adanya moratorium.
Pemkab masih menunggu terbitnya regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Moratorium Pilkades tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 20 Oktober 2025.
Namun demikian, pelaksanaan Pilkades tetap harus mengacu pada Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Tunggu Regulasi Terbaru dan Payung Hukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum dapat menetapkan tahapan Pilkades.
Hal ini karena belum adanya regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaannya.
“Pelaksanaan Pilkades belum bisa terlaksana sebelum Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang – Undang Desa terbit.
Regulasi ini menjadi acuan utama bagi daerah,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terikat pada asas legalitas sehingga tidak dapat mengambil langkah sebelum seluruh payung hukum tersedia.

















