Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan tahapan, mekanisme, serta penyesuaian aturan daerah terkait Pilkades.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga akan melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2018.
Revisi dilakukan karena terdapat sejumlah substansi yang mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Beberapa ketentuan dalam Perda Pilkades lama sudah tidak sejalan dengan Undang – Undang Desa yang terbaru.
Perubahan ini mencakup masa jabatan kepala desa, sistem dan pola pemilihan, hingga mekanisme pencalonan,” jelas Rahmat.
Salah satu substansi yang turut disesuaikan adalah pengaturan mengenai calon tunggal dalam Pilkades, yang sebelumnya belum diatur secara komprehensif dalam Perda lama.
Revisi Perda ini perlu, agar pelaksanaan Pilkades di daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Revisi Perda Pilkades tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

















