Dan ini akan dibahas bersama DPRD pada masa sidang pertama, setelah Peraturan Pemerintah turunan Undang -Undang Desa resmi diundangkan.

Anggaran Pilkades di Bengkulu Utara
Meski dari sisi regulasi masih menunggu, pemerintah daerah memastikan kesiapan dari sisi anggaran.
Pemkab telah menganggarkan dana kepada 19 desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
Setiap desa akan mendapat alokasi anggaran antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk mendukung pelaksanaan Pilkades.
Anggaran tersebut sebagai bentuk kesiapan daerah, sambil menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Untuk anggaran sudah disiapkan dalam ADD,” ujar Rahmat
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap regulasi tersebut segera terbit, sehingga bisa membahas proses revisi Perda dan pelaksanaan Pilkades 2026 terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
(Novan Alqadri)

















