Nasional – Uang pensiun adalah dana atau pendapatan tetap yang akan diterima oleh seseorang setelah mencapai usia pensiun.
Dan ini merupakan sebuah bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya selama masa kerja, dan untuk menjamin kebutuhan hidup di masa tua.
Uang pensiun umumnya akan diterima oleh berbagai kategori pekerja, seperti halnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, baru-baru ini ramai jika ada pelaku wajib pajak yang menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihapuskan jatah pensiunnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permintaan ini disampaikan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, pada 30 September 2025.
Melansir dari laman MK, dalam berkas perkara tersebut, Lita keberatan terhadap pajak yang dibayarkannya untuk dipergunakan oleh pensiun anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun.