Sementara untuk di Inggris dan Australia, sistem pensiun anggota parlemen menyerupai tabungan pensiun pekerja biasa.
Pensiun Anggota DPR
Seperti dikatakan sebelumnya, jika hak pensiun anggota DPR telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
Dalam aturan itu, disebutkan jika pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Sementara untuk besaran uang pensiun telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Bagi anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan. Namun, bagi yang menjabat hanya dalam satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta. Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
Adapun, tak hanya di Indonesia, peraturan serupa juga terjadi di negara India yang memiliki sistem yang lebih mirip dengan Indonesia, yakni pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode. Namun, hal itu juga menuai kritik dari masyarakatnya.