Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai penyelenggara dalam sistem pengawasan dan pengaturan sektor keuangan.
Tak hanya itu, OJK juga telah terintegrasi dengan seluruh kegiatan di berbagai sektor keuangan.
Untuk menghadirkan inovasi dari regulasi yang sebelumnya, maka saat ini OJK resmi menerbitkan aturan terbaru yakni untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025, yang dirancang agar pelaku usaha bisa mendapatkan kredit dengan lebih cepat, mudah dan biaya lebih terjangkau.
Dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, POJK ini memberikan payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB).